BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak –hak yang dimiliki oleh seseorang sejak berada
di dalam kanduangan sampai di liang lahat. Tanpa hak-hak tersebut manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat universal (umum) karena
diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan antar ras, jenis kelamin,
suku bangsa, dsb.
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik.
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt.
Baru
2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Karya itu berupa “UNIVERSAL DECLARATION
OF HUMAN RIGHTS” atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Hak
Asasi menurut UUD 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I yaitu :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” dan pada Alinea IV yaitu : “…Pemerintah
Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”. Perundang-undangan di
Indonesia yang mengatur permasalahan HAM adalah Undang-Undang No. 39 Tahun
1999.
Penegakan
HAM di Indonesia dilakukan dengan membuat perundangan-undangan yang mengatur
mengenai Hak Asasi Manusia. Selain itu, dibentuk badan khusus yang menangani
masalah HAM yaitu KOMNAS HAM yang menangani permasalahan pelanggaran dan
penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
1.2. Batasan Pembahasan
Berdasarkan
latar belakang di atas, batasan pembahasan makalah ini adalah:
1. Pengertian
dan ruang lingkup HAM
2. Sejarah
HAM
3. Hak
Asasi dalam UUD 1945
4. HAM
menurut UU No. 39 Tahun 1999
5. Penegakan
dan Permasalahan HAM di Indonesia
1.3. Tujuan
Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk:
1. Memenuhi
tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
2. Memberikan
pemahaman kepada teman-teman mahasiswa mengenai Hak Asasi Manusia
3. Sebagai
bahan diskusi pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
1.4. Manfaat
Manfaat pembuatan
makalah ini untuk:
1. Sebagai
bahan pembelajaran mengenai bab Hak Asasi Manusia
2. Sebagai
bahan referensi untuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
Hak
Asasi manusia adalah hak-hak dasar (pokok) yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan
sampai liang lahat sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak-hak tersebut berupa hak
hidup, hak kebebasan, dan hak kesamaan. Beberapa Ahli memberikan definisi
berbeda tentang pengertian HAM.
Menurut
G.J. Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar
dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang
tak dapat dicabut oleh siapapun juga karena bila dicabut maka hilang juga
kemanusiaannya.
Menurut
Ir. Soekarno, hak-hak dasar ialah hak-hak manusia yang pokok dan tak dapat
dikurangi oleh siapapun juga dalam negara yang sopan.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a. Hak
pribadi : hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b. Hak
milik pribadi dalam sekelompok sosial tempat seseorang berada.
c. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hak
asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikannya sebagai bagian
penting dalam kehidupan umat manusia. Ada delapan prinsip hak asasi manusia,
yakni:
1. Prinsip
Universalitas
Prinsip
universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral
yang tersebar di seluruh wilayah dunia dan pemerintah termasuk masyarakatnya
harus mengakui dan menyokong hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa
hak-hak asasi manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di
dunia manapun, tidak tergantung wilayah atau bangsa tertentu.
2. Permartabatan
Terhadap Manusia (Human Dignity)
Prinsip
ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup
damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta
membangun toleransi sesama manusia. Penghormatan terhadap manusia bukanlah
sekedar pekerjaan individual manusia, tetapi juga dalam kolektiva-kolektiva
lebih luas seperti dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga
kewajiban untuk menghormati manusia sebagai manusia merupakan tanggung jawab
hak-hak asasi manusia.
3. Prinsip
Non-diskriminasi
Prinsip
non-diskriminasi menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak seseorang. Pembedaan baik
berdasarkan kelas/bangsa tertentu, agama, suku, adat, keyakinan, jenis kelamin,
warna kulit dan sebagainya adalah praktek yang justru menghambat realisasi
hak-hak asasi manusia.
4. Persamaan
(Equality)
Konsep
persamaan menegaskan pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat
pada setiap manusia. Hal ini terjelaskan dalam pasal 1 DUHAM 1948, sebagai
prinsip hak asasi manusia: “Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat serta hak-hak yang sama”. Konsekuensi pemenuhan persamaan hak-hak juga
menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan
merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara
satu dengan yang lain untuk menghormatinya.
5. Indivisibility
Suatu
hak tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini
terkait dengan pandangan yang menyesatkan tentang membeda-bedakan atau
pengutamaan hak-hak tertentu dibandingkan hak-hak lain.
6. Inalienability
Pemahamah
prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau
dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan.
7. Saling
Ketergantungan (Interpendency)
Hak-hak
yang dimiliki setiap orang itu tergantung dengan hak-hak asasi manusia lainnya
dalam ruang atau lingkungan manapun.
8. Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Prinsip
ini menegaskan perlunya mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia, serta menegaskan
kewajiban-kewajiban paling minimum dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada
untuk memajukannya. Pertanggungjawaban ini menekankankan peran negara sebagai
bagian dari organ politik kekuasaan yang harus memberikan perlindungan terhadap
warga negaranya.
2.2. Sejarah HAM
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu
kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara
perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
a.
Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b.
Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
d.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF
RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.
Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut :
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
2. Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Hak warga
Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.
Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika
manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai
warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion).
3.
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4. Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman
dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang,
dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi
umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat
kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi
manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.
Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.
Manusia mempunyai
hak yang sama.
3.
Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5.
Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.
Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.
Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya
kemerdekaan hak milik.
14. Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1.
Hidup
2.
Kemerdekaan dan keamanan badan
3.
Diakui kepribadiannya menurut hukum
4.
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum
5.
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
6.
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
7.
Mendapatkan suatu kebangsaan
8.
Mendapatkan hak milik atas benda
9.
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas
memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat dan
berkumpul
13. Mendapat
jaminan sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan
kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan
merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a. Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b. Pada masa
kemerdekaan
Pada Masa
Orde Lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Pada Masa
Orde Baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak
Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat
berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus
terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu
akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde
baru.
Pada Masa Reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Pada tahun
2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan
HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun
2005.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1) Undang –
Undang Dasar 1945
2) Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3) Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
4. Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
5. Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.3. Hak Asasi dalam UUD 1945
a.
Pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945
1)
Pembukaan UUD
1945
Hak asasi
manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan
Keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum
dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a)
Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)
Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)
Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)
Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia
tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaiman tercantum
berikut ini :
a)
Pasal 28 A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b)
Pasal 28 B
I.
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
II. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
c)
Pasal 28 C
I.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
II. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
d)
Pasal 28 D
I.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
II.
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
III.
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
IV.
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
e)
Pasal 28 E
I.
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
II.
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
III.
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g)
Pasal 28 G
I.
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
II.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
h)
Pasal 28 H
I.
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan.
II.
Setiap orang
berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
III.
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermanfaat.
IV.
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
i)
Pasal 28 I
I.
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
II.
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
III.
Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
IV.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
V.
Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
j)
Pasal 28 J
I.
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
II.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2.4. HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah
sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa
adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya.
b.
Pada dasarnya, manusia
dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan
oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
c.
Untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan
kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
d.
Karena manusia
merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak
asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah
tanpa batas.
e.
Hak asasi manusia
tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
f.
Setiap hak asasi
manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain,
sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar.
g.
Hak asasi manusia
harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu
pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan
penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi
manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain
yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak
untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan
nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan
hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula
mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam
penegakan hak asasi manusia. Di samping itu, Undang-undang ini mengatur
mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri
yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia. Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat
berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan
usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi
mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah
merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi
manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas
hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.5. Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM
meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi
manusia.
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta
pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen.
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial
agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar
dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat
serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM:
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri
sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas
melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
9.
Kasus Tragedi Trisakti.
10.
Kasus Marsinah.
11.
Peristiwa pembunuhan Munir.
12.
Peristiwa Tanjung Priok.
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh
berbagai lembaga, antara lain :
1.
Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi
manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi
nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi
Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang
kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM
melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
lentang hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM
berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi,
dan daerah kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan
pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU
RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang
yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan
apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti
awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan.
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila :
a.
Tidak memiliki
bukti awal yang memadi.
b.
Materi pengaduan
bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia.
c.
Pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu.
d.
Terdapat upaya
hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan.
e.
Sedang
berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan
secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu,
korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang
menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta
bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung
Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
2.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan
pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a.
Memelihara keasamanan
dan ketertiban masyarakat.
b.
Menegakkan
hukum.
c.
Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,
namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan
yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah dan negara.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.
melakukan
sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
b.
Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak.
4.
Lembaga Bantuan
Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam
menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat
memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela
kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna
kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang
yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan
gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum
akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini
terpuruk di negara kita.
5.
Biro Konsultasi
dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada
masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan
hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar
untuk menjadi advokat profesional.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas, dapat disimpulkan:
Ø Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak –hak yang dimiliki oleh seseorang sejak berada
di dalam kanduangan sampai di liang lahat. Tanpa hak-hak tersebut manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.
Ø Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik.
Ø Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
3.2.
Saran
Penegakana Hak
Asasi Manusia di Indonesia masih perlu dibenahi dan ditingkatkan. Karena selama
ini kasus penegakan HAM masih dinilai diskriminatif. Oleh karena itu ketegasan
dan sifat konsisten dari lembaga-lembaga penegakan HAM diperlukan agar hak
asasi tiap-tiap warga negara dapat dijamin sesuai hukum dan perundang-undangan
yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan, Tim Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas
Hasanuddin. Makassar.
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia
Blog
Ifand :
http://kangifand.blogspot.com/2011/12/permasalahan-dan-penegakan-ham-di.html
Blok
Raka Andika Prasetyo : http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html
1 komentar:
Casino Rewards Casino | jtmhub.com
Casino Rewards Casino | jtmhub.com. All new and 온라인 바카라 게임 existing 제주 출장마사지 players 안산 출장마사지 receive a 100% Welcome 창원 출장안마 Bonus for Rating: 공주 출장안마 3.7 · 17 reviews
Posting Komentar