YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 16 November 2014

Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak –hak yang dimiliki oleh seseorang sejak berada di dalam kanduangan sampai di liang lahat. Tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. HAM bersifat universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan antar ras, jenis kelamin, suku bangsa, dsb.
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt.
Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa “UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS” atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi menurut UUD 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I yaitu : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan pada Alinea IV yaitu : “…Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”. Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur permasalahan HAM adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Penegakan HAM di Indonesia dilakukan dengan membuat perundangan-undangan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Selain itu, dibentuk badan khusus yang menangani masalah HAM yaitu KOMNAS HAM yang menangani permasalahan pelanggaran dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

1.2.       Batasan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang di atas, batasan pembahasan makalah ini adalah:
1.    Pengertian dan ruang lingkup HAM
2.    Sejarah HAM
3.    Hak Asasi dalam UUD 1945
4.    HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999
5.    Penegakan dan Permasalahan HAM di Indonesia

1.3.       Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk:
1.    Memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
2.    Memberikan pemahaman kepada teman-teman mahasiswa mengenai Hak Asasi Manusia
3.    Sebagai bahan diskusi pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan

1.4.       Manfaat
Manfaat pembuatan makalah ini untuk:
1.    Sebagai bahan pembelajaran mengenai bab Hak Asasi Manusia
2.    Sebagai bahan referensi untuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar (pokok) yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak-hak tersebut berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak kesamaan. Beberapa Ahli memberikan definisi berbeda tentang pengertian HAM.
Menurut G.J. Wolhoff, hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang tak dapat dicabut oleh siapapun juga karena bila dicabut maka hilang juga kemanusiaannya.
Menurut Ir. Soekarno, hak-hak dasar ialah hak-hak manusia yang pokok dan tak dapat dikurangi oleh siapapun juga dalam negara yang sopan.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.    Hak pribadi : hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b.    Hak milik pribadi dalam sekelompok sosial tempat seseorang berada.
c.    Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
d.   Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hak asasi manusia memiliki prinsip-prinsip utama dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam kehidupan umat manusia. Ada delapan prinsip hak asasi manusia, yakni:
1.    Prinsip Universalitas
Prinsip universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral yang tersebar di seluruh wilayah dunia dan pemerintah termasuk masyarakatnya harus mengakui dan menyokong hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak asasi manusia itu ada dan harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia manapun, tidak tergantung wilayah atau bangsa tertentu.


2.    Permartabatan Terhadap Manusia (Human Dignity)
Prinsip ini menegaskan perlunya setiap orang untuk menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai satu dengan yang lainnya, serta membangun toleransi sesama manusia. Penghormatan terhadap manusia bukanlah sekedar pekerjaan individual manusia, tetapi juga dalam kolektiva-kolektiva lebih luas seperti dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga kewajiban untuk menghormati manusia sebagai manusia merupakan tanggung jawab hak-hak asasi manusia.
3.    Prinsip Non-diskriminasi
Prinsip non-diskriminasi menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak seseorang. Pembedaan baik berdasarkan kelas/bangsa tertentu, agama, suku, adat, keyakinan, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya adalah praktek yang justru menghambat realisasi hak-hak asasi manusia.
4.    Persamaan (Equality)
Konsep persamaan menegaskan pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat pada setiap manusia. Hal ini terjelaskan dalam pasal 1 DUHAM 1948, sebagai prinsip hak asasi manusia: “Setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama”. Konsekuensi pemenuhan persamaan hak-hak juga menyangkut kebutuhan dasar seseorang tidak boleh dikecualikan. Persamaan merupakan hak yang dimiliki setiap orang dengan kewajiban yang sama pula antara satu dengan yang lain untuk menghormatinya.
5.    Indivisibility
Suatu hak tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini terkait dengan pandangan yang menyesatkan tentang membeda-bedakan atau pengutamaan hak-hak tertentu dibandingkan hak-hak lain.
6.    Inalienability
Pemahamah prinsip atas hak yang tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dengan hal tertentu, agar hak-hak tersebut bisa diperkecualikan.

7.    Saling Ketergantungan (Interpendency)
Hak-hak yang dimiliki setiap orang itu tergantung dengan hak-hak asasi manusia lainnya dalam ruang atau lingkungan manapun.
8.    Pertanggungjawaban (Responsibility)
Prinsip ini menegaskan perlunya mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi manusia, serta menegaskan kewajiban-kewajiban paling minimum dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada untuk memajukannya. Pertanggungjawaban ini menekankankan peran negara sebagai bagian dari organ politik kekuasaan yang harus memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

2.2.       Sejarah HAM
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.



1.      Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.      Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
*   MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a.    Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b.    Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c.    Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d.   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
*   PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.    Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
*   HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1.    Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.    Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
*   BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.    Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.    Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.    Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5.    Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.    Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4.    Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.         Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.         Manusia mempunyai hak yang sama.
3.         Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.         Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.         Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.         Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.         Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.         Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.         Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.     Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.     Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.     Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.     Adanya kemerdekaan hak milik.
14.     Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.     Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.    Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). 
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.        Hidup
2.        Kemerdekaan dan keamanan badan
3.        Diakui kepribadiannya menurut hukum
4.        Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5.        mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
6.        Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
7.        Mendapatkan suatu kebangsaan
8.        Mendapatkan hak milik atas benda
9.        Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.    Bebas memeluk agama
11.    Mengeluarkan pendapat
12.    Berapat dan berkumpul
13.    Mendapat jaminan sosial
14.    Mendapatkan pekerjaan
15.    Berdagang
16.    Mendapatkan pendidikan
17.    Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.    Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
a.    Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
b.   Pada masa kemerdekaan
*    Pada Masa Orde Lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
*    Pada Masa Orde Baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
*    Pada Masa Reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1)   Undang – Undang Dasar 1945
2)   Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3)   Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

2.3.       Hak Asasi dalam UUD 1945
a.    Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)   Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
a)    Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)   Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
Keadilan sosial……”
2)   Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a)    Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)   Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)    Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)   Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3)   Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaiman tercantum berikut ini :
a)    Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b)   Pasal 28 B
I.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
II. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
c)    Pasal 28 C
I.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
II. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d)   Pasal 28 D
I.         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
II.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
III.   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
IV.   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e)    Pasal 28 E
I.         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
II.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
III.   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f)    Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g)   Pasal 28 G
I.         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
II.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
h)   Pasal 28 H
I.         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan.
II.      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
III.   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
IV.   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
i)     Pasal 28 I
I.         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
II.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
III.   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
IV.   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
V.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
j)     Pasal 28 J
I.         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
II.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2.4.       HAM Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a.    Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya.
b.    Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya.
c.    Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
d.   Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
e.    Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
f.     Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar.
g.    Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang ini secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Di samping itu, Undang-undang ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam Undang-undang ini, diatur pula tentang partisipasi masyarakat berupa pengaduan dan/atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.5.       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.        Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.        Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.        Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
4.        Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.        Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.        Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.        Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.        Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.        Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.    Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
1.        Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.        Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.        Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.        Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.        Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.        Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
7.        Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
8.        Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
9.        Kasus Tragedi Trisakti.
10.    Kasus Marsinah.
11.    Peristiwa pembunuhan Munir.
12.    Peristiwa Tanjung Priok.
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1.    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a.    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a.    Tidak memiliki bukti awal yang memadi.
b.    Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia.
c.    Pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu.
d.   Terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan.
e.    Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.    Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a.    Memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat.
b.    Menegakkan hukum.
c.    Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3.    Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a.    melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.    Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4.    Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5.    Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.


BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan:
Ø Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak –hak yang dimiliki oleh seseorang sejak berada di dalam kanduangan sampai di liang lahat. Tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Ø Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Ø Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

3.2.       Saran
Penegakana Hak Asasi Manusia di Indonesia masih perlu dibenahi dan ditingkatkan. Karena selama ini kasus penegakan HAM masih dinilai diskriminatif. Oleh karena itu ketegasan dan sifat konsisten dari lembaga-lembaga penegakan HAM diperlukan agar hak asasi tiap-tiap warga negara dapat dijamin sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan, Tim Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Hasanuddin. Makassar.
http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia
Blog Ifand : http://kangifand.blogspot.com/2011/12/permasalahan-dan-penegakan-ham-di.html
Blok Raka Andika Prasetyo : http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html




1 komentar:

ladislawdaisey mengatakan...

Casino Rewards Casino | jtmhub.com
Casino Rewards Casino | jtmhub.com. All new and 온라인 바카라 게임 existing 제주 출장마사지 players 안산 출장마사지 receive a 100% Welcome 창원 출장안마 Bonus for  Rating: 공주 출장안마 3.7 · ‎17 reviews